Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Peristiwa tragis yang menimpa Darso (43), seorang warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Darso, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Polresta Yogyakarta, akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Warga Semarang Laporkan Dugaan Penganiayaan Polisi Dari Jogja yang Berujung Kematian Darso.
Laporan Keluarga Korban
Keluarga korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Antoni Yudha Timor, mendatangi Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (10/1) malam untuk melaporkan kasus ini. Antoni menyebut bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 angka 3. Laporan ini mencakup penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Antoni memaparkan kronologi awal kasus ini. Pada Juli 2024, Darso mengemudikan mobil rental dari Semarang menuju Jogja. Dalam perjalanan, Darso terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara motor. Meski sempat bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik, Darso akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian setelah menyerahkan KTP-nya. Darso kemudian pergi ke Jakarta untuk bekerja selama dua bulan sebelum kembali ke Semarang.
Baca juga: Dua Remaja Diamankan di Samigaluh, Polisi Temukan Pedang dan Airsoft Gun
Namun, peristiwa tragis bermula ketika tiga anggota kepolisian yang diduga berasal dari Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso di Semarang pada 21 September 2024. Tanpa memberikan surat tugas atau penangkapan, mereka membawa Darso menggunakan mobil. Tak lama kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Darso berada di RS Permata Medika, Ngaliyan, dalam kondisi luka-luka.
Luka-Luka yang Mencurigakan
Menurut Poniyem, istri korban, Darso menderita luka lebam di wajah dan mengeluh sakit di bagian dada serta perut. Darso mengungkapkan kepada keluarganya bahwa ia dipukuli oleh petugas yang menjemputnya. Setelah menjalani perawatan, Darso kembali ke rumah, tetapi kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal pada 29 September 2024. Sebelum wafat, Darso sempat meminta keluarganya untuk memproses kasus ini secara hukum.
Baca juga: Truk Bermuatan Solar Tabrak Pohon Jati di Karangmojo, Sopir Luka-Luka
Upaya Mediasi yang Berakhir Buntu
Antoni menjelaskan bahwa sebelum laporan resmi dibuat, keluarga korban sempat menjalani mediasi dengan para pelaku. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, keluarga korban sempat ditawari uang puluhan juta rupiah sebagai bentuk penyelesaian.
“Karena mediasi tidak menghasilkan solusi yang adil, keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah,” kata Antoni.
Klarifikasi dari Kapolresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, memberikan penjelasan mengenai dugaan penganiayaan ini. Menurutnya, kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto Danurejan, Yogyakarta. Saat itu, Darso menabrak pengendara motor bernama Tutik Wiyanti. Darso sempat mengantarkan korban ke RS Bethesda Lempuyangwangi, namun meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan.
Suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polresta Yogyakarta. Setelah penyelidikan, Tim Gakkum Satlantas mendatangi rumah Darso di Semarang pada 21 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Tim Unitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dipimpin Kanitgakkum mendatangi kediaman Sdr Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi,” ungkap Aditya.
Aditya menambahkan bahwa setelah bertemu dengan Darso untuk mengonfirmasi kejadian kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada 12 Juli 2024, Darso sempat menyangkal. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi yang memperlihatkan mobil terkait kecelakaan tersebut, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya.
Darso kemudian mengajak Kanit Gakkum Satlantas beserta timnya menuju lokasi rental mobil dan menemui temannya yang turut serta saat kejadian. Sebelum berangkat, petugas menyarankan Darso untuk berpamitan kepada istrinya. Namun, Darso menolak dengan alasan tidak ingin mengganggu tetangganya.
Baca juga: Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Pererat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur
Sekitar pukul 06.25 WIB, Darso bersama tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pergi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi H-1132-Z menuju lokasi rental mobil. Dalam perjalanan, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil. Setelah itu, Darso mengeluhkan sakit di dada kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya. Petugas memutuskan membawanya ke RS Permata Medika, Ngaliyan, atas persetujuan Darso.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dan Darso tiba di IGD RS Permata Medika. Setelah mendapatkan perawatan, petugas memberitahukan keluarga Darso mengenai kondisinya,” ujar Aditya.
Aditya juga mengungkapkan bahwa keluarga Darso menyebut korban memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah pernah dipasangi ring jantung di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Tim Gakkum tetap menunggu perkembangan kondisi Darso hingga pukul 12.00 WIB. Karena kondisinya belum membaik, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal untuk mencari rekan-rekan Darso yang turut terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pada 25 September 2024, petugas menghubungi RS Permata Medika untuk menanyakan kondisi Darso. Informasi dari pihak rumah sakit menyebutkan bahwa Darso masih menjalani perawatan. Namun, pada 27 September 2024, mereka mendapat kabar bahwa Darso telah pulang.
Polresta Yogyakarta Tidak membenarkan atau Membantah adanya penganiayaan
Aditya tidak secara langsung membenarkan atau membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap Darso. Ia menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada Polda Jawa Tengah.
“Karena laporan ini dilaporkan di Polda Jawa Tengah, mungkin nanti tim dari Polda yang bisa memberikan update hasil penyelidikan,” katanya.
Polresta Yogyakarta menyatakan akan mendukung penuh penyelidikan Polda Jawa Tengah. Enam anggota Gakkum Satlantas yang terlibat dalam kasus ini masih berada di Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aditya menegaskan bahwa hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan akan diumumkan oleh Polda Jawa Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kebenaran,” tutupnya.





















