Headline.co.id (Sleman) ~ Penyidik Satreskrim Polresta Sleman menetapkan A (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan seorang anak dibawah umur berusia 13 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mendalami keterangan dari saksi, korban, dan pelaku, serta menemukan bukti kuat terkait peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, memastikan penetapan status tersangka berdasarkan pengakuan pelaku, keterangan saksi, serta laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Ayah Tiri Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Patuk, Polres Gunungkidul Tahan Pelaku
“A sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis. Kami tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan juga pengakuan tersangka sendiri,” ujar Rizki, Minggu (1/12/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Mapolresta Sleman. Rizki menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk menggali lebih banyak informasi terkait kasus tersebut.
Saat ditanya kemungkinan adanya korban lain, Rizki enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga: Duka Pilkada 2024: Enam Petugas TPS di Jawa Barat Meninggal Dunia Akibat Kelelahan dan Sakit
“Temuan baru masih didalami ya, saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada orang tuanya, meminta mereka datang ke salah satu masjid di wilayah Kalasan pada Sabtu (30/11) malam. Orang tua korban, bersama seorang saksi, segera menuju lokasi.
Saat tiba di masjid yang dalam kondisi gelap gulita, mereka menemukan korban bersama pelaku. Ketika didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan saat masjid sepi.
“Pelapor mendapati masjid dalam kondisi gelap. Setelah didesak, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul,” terang Rizki.
Baca juga: 20+ Contoh Soal Pilihan Ganda untuk PAS Matematika Kelas 5 SD Lengkap dengan Jawaban

















