Headline.co.id (Bantul) ~ Kepolisian Bantul mengamankan seorang pemilik karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, setelah terungkap mempekerjakan seorang gadis di bawah umur sebagai lady companion (LC) dan memalsukan identitasnya agar terlihat seperti orang dewasa. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di tempat karaoke tersebut.
Baca juga: Heboh Penculikan Anak di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Kamis (7/11) setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi karaoke pada Jumat dini hari (8/11) pukul 02.00 WIB.
“Dalam penggerebekan di salah satu tempat karaoke di Parangkusumo, ditemukan seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC,” ujar Jeffry saat diwawancarai, Sabtu malam (9/11/2024).
Gadis di bawah umur tersebut berinisial LM, usia 14 tahun, yang berasal dari Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah. Identitas LM di KTP-nya telah dimanipulasi oleh pelaku sehingga menunjukkan usia dewasa, memungkinkan pemilik karaoke untuk mempekerjakannya secara ilegal.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penculikan Anak di Nambangan Seloharjo Pundong Bantul
“Selain gadis tersebut, polisi juga membawa pengelola karaoke ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Jeffry.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari tempat kejadian, termasuk uang tunai Rp 565 ribu, satu botol minuman keras, nota pembayaran LC dan ruang karaoke, serta catatan pendapatan harian. Pelaku yang diketahui berinisial SAM (24), warga Bagor, Nganjuk, Jawa Timur, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ternyata Ini 3 Penyebab Jerawat Tumbuh di Badan yang Wajib Kamu Tahu
SAM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini, kami juga menyelidiki pihak yang menerbitkan KTP palsu dengan data anak di bawah umur tersebut,” imbuh Jeffry.
Terimakasih telah membaca Polres Bantul Amankan Pemilik Karaoke di Parangkusumo yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai LC semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.




















