Headline.co.id (Jogja) ~ Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, memastikan relokasi tahap II pedagang Teras Malioboro 2 tetap berjalan sesuai rencana. Sebanyak 1.041 pedagang akan direlokasi pada 2025 ke lokasi baru di kawasan Beskalan dan belakang Ramayana. Rencana ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menata kawasan Malioboro secara lebih tertib dan fungsional.
Baca juga: Bus Pariwisata Tertimpa Pohon Tumbang di Tanjungsari, Tidak Ada Korban Jiwa
Srie menyampaikan, para pedagang nantinya akan menempati bangunan seluas total 8.000 meter persegi yang terdiri dari tiga lantai. Fasilitas ini dianggap cukup untuk menampung seluruh pedagang Teras Malioboro 2. “Kami telah menyiapkan fasilitas secara menyeluruh dengan dukungan Dana Keistimewaan DIY. Namun, para pedagang juga harus berkomitmen untuk berbenah,” tegasnya, Minggu (20/10/2024).
Proses relokasi ini, menurutnya, sudah menjadi kesepakatan sejak awal. Ketika para pedagang mulai menempati Teras Malioboro 2, disepakati bahwa masa pemakaian hanya berlangsung selama dua tahun. Dengan waktu yang hampir habis, Pemda DIY telah menyiapkan lokasi baru yang sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan selesai pada 2025.
Baca juga: Pengrajin Blangkon Gunungkidul, Sosro Warsito: Tetap Eksis Penuhi Permintaan Hingga ke Arab Saudi
“Sesuai kesepakatan awal, pedagang memang hanya diperbolehkan menempati Teras Malioboro 2 selama dua tahun. Setelah itu, mereka harus pindah ke lokasi baru,” lanjutnya.
Mengenai isu beberapa pedagang yang ingin kembali berjualan di selasar Malioboro, Srie menegaskan bahwa kawasan tersebut sudah tidak lagi diperuntukkan untuk kegiatan berdagang. Menurutnya, penggunaan selasar sebagai tempat berjualan adalah tindakan ilegal yang merusak tata kota dan mengganggu fungsi utama selasar sebagai area pedestrian.
Baca juga: Sopir Truk Tersambar Minibus di Jalan Pantura Batang, Alami Luka Serius
“Rencana penataan Malioboro sudah lama disusun, dan tidak ada legalitas bagi kegiatan PKL di selasar Malioboro,” jelasnya.




















