Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil menumpas jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Dalam operasi yang dilakukan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2024, Polresta Yogyakarta menangkap 13 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat terlarang yang jika diakumulasikan, berpotensi menyelamatkan 46.573 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Sermo, Pengendara Sepeda Motor Tewas
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari pria berusia antara 20 hingga 43 tahun. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Yogyakarta hingga wilayah Sleman, Magelang, dan Bantul.
“Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis, dan puluhan ribu pil berlogo ‘Y’,” ujar Kombes Pol Aditya.
Baca juga: Catat! Ini Lokasi-Lokasi Operasi Zebra Progo 2024 Di Wilayah Polresta Yogyakarta
Salah satu penangkapan besar dilakukan pada 10 September 2024, ketika petugas mengamankan AN (29) di wilayah Sleman. AN, seorang residivis narkoba, ditangkap bersama dua rekannya IA (21) dan FA (22) di Magelang. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 16 gram, tembakau sintetis, serta ribuan pil berlogo “Y”. Barang haram ini diketahui diperoleh melalui transaksi daring.
Penangkapan lain yang signifikan terjadi pada 19 September 2024, di mana tersangka ABS (39) dan F (32), yang juga merupakan residivis, ditangkap di Bantul dan Kulon Progo. ABS dan F diketahui terlibat dalam distribusi pil berlogo “Y” yang dibeli secara online dan dikirim melalui ekspedisi.
Total barang bukti yang disita selama operasi ini meliputi 16 gram sabu, 19 gram ganja, 6 gram tembakau sintetis, dan 46.488 butir pil berlogo “Y”. Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya. Dengan barang bukti yang telah disita, kami percaya bahwa setidaknya 46.573 generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tambah Kombes Pol Aditya.
Terimakasih telah membaca Tangkap 13 Tersangka Pengedaran Obat Terlarang, Polresta Yogyakarta Selamatkan 46.573 Anak Bangsa semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Warga Pendowoharjo Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Dalam Rumah




















