Headline.co.id – OJK Serukan LPBBTI dan Asosiasi Migitasi Risiko Judi Online
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait memperkuat mitigasi risiko guna mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.
“Langkah ini krusial untuk menjamin penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak dimanfaatkan untuk judi online yang membahayakan masyarakat dan melanggar hukum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta, Sabtu (28/8).
Agusman menegaskan, OJK telah mengirimkan surat resmi kepada LPBBTI dan asosiasi untuk mengambil langkah-langkah mitigasi risiko. Tujuannya, agar produk dan layanan keuangan LPBBTI tidak menjadi sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.
Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk meminimalisir potensi kredit macet melalui penilaian kelayakan pembiayaan yang komprehensif.
Diproyeksikan, tingkat kredit macet di sektor pembiayaan dan LPBBTI akan tetap terkendali hingga akhir 2024. Profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 terjaga, dengan rasio Non Performing Finance (NPF) gross sebesar 2,75 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen.
Sementara itu, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) di LPBBTI per Juli 2024 berada pada posisi 2,53 persen, lebih baik dari Juni 2024 yang tercatat sebesar 2,79 persen.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional telah mengeluarkan deklarasi bersama pemberantasan judi online.
“Deklarasi ini mencerminkan komitmen kuat berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten perjudian online,” ujar Agusman.
Sebagai langkah konkret, Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara komprehensif dan tegas.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4315059/ojk-minta-penyelenggara-lpbbti-memitigasi-risiko-berantas-judi-online.




















