Mudahkan Urus SIM, Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis di Jakarta, antara lain:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen lengkap, seperti:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
* SIM asli dan fotokopi
* Formulir permohonan
* Menjalani tes kesehatan di lokasi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp37.500) dan asuransi (Rp50.000).
Perlu diketahui, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4290927/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lokasi-ini.


















