Layanan Samsat Keliling Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Layanan ini tersedia di 24 gerai tersebar di 14 wilayah di Jadetabek pada Rabu.
“Layanan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat. Mereka dapat mengesahkan STNK tahunan, membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas),” terang Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
Jakarta Pusat:
– Halaman Parkir Samsat
– Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Utara:
– Halaman Parkir Samsat
– Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat:
– Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan:
– Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB)
– Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
Jakarta Timur:
– Halaman Parkir Samsat
– Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Kota Tangerang:
– Parkiran Busway Foodmosphere
– Ex City Mall Nambo Jaya (08.00-14.00 WIB)
Serpong:
– Halaman Parkir Samsat Serpong
– ITC BSD (08.00-14.00 WIB)
– (16.00-19.00 WIB)
Ciledug:
– Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh
– Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
Ciputat:
– Kantor Kelurahan Pondok Betung
– Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
Kelapa Dua:
– Pasar Intermoda
– Halaman Gtown House (08.00-14.00 WIB)
Kota Bekasi:
– Kantor Kelurahan Teluk Pucung (08.00-13.30 WIB)
Kabupaten Bekasi:
– Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)
Depok:
– Halaman Parkir Samsat Depok
– Kantor Kecamatan Tajurhalang (08.00-14.00 WIB)
– (08.00-12.00 WIB)
Cinere:
– Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan (08.00-11.00 WIB)
Persyaratan yang perlu dibawa untuk membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling adalah KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK (masing-masing disertai fotokopi). Pemohon juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor, masyarakat harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4290935/tersedia-samsat-keliling-di-jadetabek-untuk-pembayaran-pajak-kendaraan.





















