Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir di dua lokasi Jakarta pada Minggu (29/1).
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini dapat diakses masyarakat dari pukul 07.00-12.00 WIB di dua titik berikut:
– Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
– Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4284575/perpanjang-sim-cek-dua-lokasi-ini.





















