Baju Impor Cina Banjiri Tanah Abang, Tak Berlabel SNI
Jakarta – Pusat Grosir Tanah Abang di Jakarta Pusat dipenuhi oleh baju impor murah asal Cina. Berdasarkan pantauan Headline.co.id pada Jumat (9/8/2024) di lantai 1 Jembatan Blok A, deretan kios pedagang menampilkan baju-baju anak dan bayi dari Cina yang terpampang rapi.
Namun, yang mengkhawatirkan, baju-baju tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan bayi merupakan produk yang wajib memenuhi SNI sesuai dengan SNI 7617:2013 yang mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain.
Satu-satunya label yang tertera pada baju-baju tersebut adalah label merek Cina, seperti Yi Yi Ya, CUADN, dan Lebeia. Selain itu, keterangan metode pencucian pada baju juga berbahasa Cina.
“Kalau kaos untuk anak-anak umur 1-2 tahun, harganya Rp20.000 per potong, tapi harus grosir 4 potong,” kata Celine, pedagang di lantai 1 Jembatan Blok A.
Sementara itu, harga baju bayi dibanderol mulai dari Rp25.000 hingga Rp35.000 per potong. Celine menjelaskan bahwa bahan baju bayi lebih lembut daripada baju anak usia 1-2 tahun.
Melihat kualitas barang, jahitan baju impor Cina memiliki jarak antar jahitan yang renggang sehingga mudah robek. Bahannya juga menggunakan katun kualitas standar yang terasa kasar dan tidak menyerap keringat. Namun, dari segi motif dan model, baju impor Cina menawarkan variasi yang lebih menarik dan beragam.
Banjirnya baju impor Cina tanpa label SNI di Tanah Abang menimbulkan kekhawatiran akan keamanannya. Produk-produk tersebut melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 7/2014, yang mewajibkan penerapan SNI pada pakaian anak dan bayi.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240809155059-4-561820/miris-baju-bayi-anak-impor-tanpa-sni-bebas-dijual-di-tanah-abang.


















