Headline.co.id – SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Lokasi Jakarta
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Pada hari ini, Selasa, terdapat lima lokasi yang difungsikan sebagai gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, yaitu:
* Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
* LTC Glodok (Jakarta Utara)
* Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
* Mall Citraland (Jakarta Barat)
* Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Pelayanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp37.500) dan asuransi (Rp50.000).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272839/sim-keliling-masih-ada-di-glodok-dan-lapangan-banteng.





















