Pemilik Rumah di Cilincing Bakar Rumahnya Sendiri karena Cemas Istri Tak Pulang
Headline.co.id, Jakarta – Polsek Cilincing berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga membakar rumahnya sendiri di Jalan Kampung Marunda Bidara, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (11/8).
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saragi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian. “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku cemas karena istrinya tidak kunjung pulang,” ujar Saragi, Selasa (13/8).
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekat tersebut dipicu miskomunikasi melalui telepon. Pasangan suami istri itu sempat bertengkar pada malam kejadian, dan sang istri pun meninggalkan rumah.
Keesokan paginya, pelaku berulang kali menelepon istrinya, memintanya pulang ke rumah. Namun, hingga siang hari, sang istri tak kunjung kembali.
Dalam keadaan mabuk, pelaku kembali menelepon dan melakukan panggilan video melalui ponsel anaknya. Ia mengancam akan membakar baju istrinya jika tak segera pulang.
“Tak lama kemudian, asap dan kobaran api mulai terlihat di dalam rumah. Saksi mata yang berada di lokasi melihat pelaku keluar rumah dalam keadaan mabuk,” kata Saragi.
Ketika ditanya oleh saksi, pelaku justru menjawab bahwa api akan padam sendiri. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” pungkas Saragi.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4257179/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-rumah-di-marunda-jakut.





















