OJK: Hapus Tagih Kredit Macet Berlaku untuk BUMN Perbankan dan LJK Nonbank
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan hapus tagih kredit macet akan diterapkan pada badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank.
“Kebijakan penghapusan tagihan utang telah dimuat dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang direncanakan berlaku untuk BUMN perbankan dan LJK nonbank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin.
Dian menjelaskan, debitur yang memenuhi syarat hapus tagih akan diatur secara spesifik, sehingga tidak semua kredit yang telah dihapus buku oleh bank akan dihapus tagih.
Kredit yang dikategorikan untuk dihapus tagih adalah kredit yang telah dihapusbukukan dari laporan keuangan bank dan telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100%.
“Dalam RPP tersebut juga diatur bahwa penghapusan tagih tidak termasuk dalam kerugian negara,” tegas Dian.
Usulan penghapusan kredit macet ini telah digagas oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, berkolaborasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Teten, Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau terkait rencana tersebut dan meminta agar segera diimplementasikan.
“Untuk kredit macet ini sedang dikaji. RPP-nya sedang disiapkan oleh Kemenkeu,” ujar Teten kepada wartawan.
Tahap awal penghapusan kredit macet telah dilakukan untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp500 juta yang telah dihapusbukukan, tetapi belum dihapus tagih. Penghapusan tagih tahap pertama ini ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4254179/kebijakan-hapus-tagih-akan-berlaku-untuk-bumn-bank-dan-ljk-nonbank.





















