Headline.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memerangi judi online di Indonesia dengan memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis.
Tindak lanjut ini menyusul pemblokiran akses internet dari/ke Kamboja dan Filipina, dua negara yang menjadi sarang judi online. “Ada 23 hingga 30 VPN [gratis], kami pantau tiga dengan pengguna terbanyak dan sudah kami tutup,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Budi Arie Setiadi, Rabu (7/8/2024).
Budi tak menutup kemungkinan akan memblokir VPN gratis lainnya, bahkan VPN berbayar, jika terbukti digunakan untuk mengakses situs judi online. “Kalau dipakai [judi online], kami tutup juga. Itu pertimbangan teknis kami,” tegasnya.
Menurut Budi, VPN gratis berisiko ganda. Selain menyediakan akses ke situs judi, juga rentan mencuri data pribadi, menyebarkan malware, dan memperlambat koneksi internet.
Ironisnya, VPN gratis lebih sering dipakai untuk judi online ketimbang VPN berbayar. Hal ini karena VPN berbayar menyasar segmen masyarakat kelas menengah ke atas, sedangkan VPN gratis banyak digunakan oleh masyarakat kurang mampu yang rentan terjebak jeratan judi online.
“Judi online itu scam, penipuan terhadap rakyat,” kata Budi. Ia menekankan dampak buruk judi online pada perekonomian keluarga, kriminalitas, dan keharmonisan sosial.
Oleh karena itu, Kominfo terus berupaya memblokir semua jalur akses judi online, termasuk VPN, untuk melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240806173827-37-560899/3-vpn-gratis-diblokir-di-ri-menkominfo-ancam-tutup-vpn-lain.





















