Headline.co.id, Sleman ~ Sebuah kisah yang terbilang menggelikan namun penuh ketegangan terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta, ketika seorang wanita berinisial I (42) disekap oleh wanita berinisial H (39) dalam sebuah rumah di Kota Jogja. Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp 2 juta yang berubah menjadi utang senilai Rp 28 juta setelah ditagih oleh pelaku.
Polisi Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan korban, sementara pelaku H telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Ganjar – Mahfud Persilahkan Isu Wadas Dibahas Dalam Debat ke Empat Capres-Cawapres
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, kasus ini dimulai pada Desember 2022 ketika korban meminjam uang senilai Rp 2 juta dari pelaku. Awalnya, korban telah mencicil sejumlah Rp 1,7 juta. Namun, pada November 2023, pelaku menagih sejumlah Rp 28 juta dengan alasan denda atas tunggakan.
“Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta kok harus membayar Rp 28 juta,” ungkap AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Sebelum disekap, korban mengalami penculikan oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Mereka membawa korban ke sebuah ruangan dan menahannya sepanjang hari.
Baca juga: Bukan Klitih, Pelajar SMK Luka Bacok di Perut Akibat Duel Satu Lawan Satu Menggunakan Celurit
“Korban dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelas Adrian.
Keberanian korban muncul saat dia mengirim pesan langsung kepada anggota Polres Bantul melalui DM Instagram, yang kemudian mereka pertukarkan kontak WhatsApp. Korban berhasil menyampaikan lokasi penyekapan, dan setelah itu, ponselnya tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul melaporkan temuan ini kepada Polresta Sleman.
Dengan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang diindikasikan oleh korban. Hasilnya, korban ditemukan disekap di sebuah kamar, dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah itu juga ditemukan tanpa upah, kemungkinan akibat utang kepada pelaku.
Baca juga: Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur
Pelaku, sebelumnya, menggunakan modus operandi membuat koperasi abal-abal untuk meminjam uang. Proses peminjaman relatif mudah dengan syarat KTP dan akte sebagai jaminan, namun beban bunga yang berlipat-lipat menjadi masalah utama.
Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini, mengingat ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan. Pelaku H sendiri merupakan residivis tahun 2017 dalam kasus perdagangan orang.
“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tandas Adrian. Polisi telah menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.
Terimakasih telah membaca Drama Hutang Berganda: Wanita Disekap setelah Pinjaman Rp 2 Juta Berubah Menjadi Rp 28 Juta semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Guru SD Cabul di Jogja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara




















