Headline.co.id (Bantul) ~ Memasuki Januari 2024, masyarakat Bantul yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka kini memiliki berbagai opsi. Layanan perpanjangan SIM tidak hanya terbatas pada cara online atau langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang praktis dan efisien.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru SIM Keliling Sleman Selama Bulan Januari 2024
Penting untuk dicatat bahwa SIM Keliling hanya menyediakan layanan untuk perpanjangan SIM. Berikut adalah informasi terperinci mengenai jadwal layanan SIM Keliling selama Januari 2024 di wilayah Bantul:
Mal Pelayanan Publik (Manding) Bantul
- Jadwal: Setiap hari Selasa
- Waktu: 08.00-10.00 WIB
SIM Drive Thru Satpas Polres Bantul
- Jadwal: Setiap hari Senin-Sabtu
- Waktu: 08.00-10.00 WIB
Bus Keliling
- Lokasi: Paseban Bantul
- Jadwal: Setiap hari Sabtu
- Waktu: 17.00-20.00 WIB
Perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.
Pilihan Redaksi:
- Polisi Amankan Pembonceng Terduga Klitih Yang Tinggalkan Motornya di Parit, Ini Pengakuannya
- Warga Dlingo Ditemukan Tewas Gantung Diri Dipohon Belakang Rumah
- Diduga Akibat Masalah Ekonomi, Seorang Pria di Depok Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Surat Izin Mengemudi adalah bukti kompetensi Anda dalam mengendalikan kendaraan di jalan raya, yang berlaku selama lima tahun. Memperpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemegang SIM yang ingin tetap legal dalam berkendara.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- SIM A, B I, B II: Rp80.000 per penerbitan
- SIM C, C I, C II: Rp75.000 per penerbitan
- SIM D, D I: Rp30.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp225.000 per penerbitan
- Tes Psikologi: Rp37.500
- RIKKES Jasmani: Sesuai tarif klinik
Baca juga: Dalam Satu Hari Polres Bantul Lakukan Evakuasi 2 Korban Bunuh Diri
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM Anda, siapkan dokumen berikut ini beserta salinannya:
- SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis
Baca juga: Atasi 30 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Pemkot Jogja Kerahkan 150 Petugas Kebersihan
Memperpanjang SIM memang membutuhkan biaya, tetapi biayanya tidak sebesar saat pembuatan SIM pertama kali. Selain itu, prosedur yang dijalani termasuk tes jasmani dan psikologi, yang semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara yang berada di jalan raya memiliki kondisi fisik dan mental yang sesuai untuk berkendara dengan aman.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat. Selalu perbarui SIM Anda tepat waktu untuk menghindari kendala dalam berkendara.
Terimakasih telah membaca Jadwal BUS SIM Keliling Bantul Januari 2024 Lengkap dengan Syarat Perpanjangan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Heboh Motor Klitih Tertinggal di Ringroad Manding, Ini Keterangan Polisi




















