Upaya pengendalian inflasi dengan STRATEGI 4K
Mengendalikan tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu : Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.
Baca juga: Takziah ke Sarang, Ganjar : Bu Nyai Sosok Pendamping Luar Biasa dan Hebat
1. Ketersediaan Pasokan
- Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.
- Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.
- Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
- BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.
- Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.
- Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
Baca juga: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional
2. Keterjangkauan Harga
- Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.
- Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi.
- Pencadangan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.
- Optimalisasi BUMDes dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat (DBM)
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat agar program bantuan dapat tepat sasaran, dan menyalurkannya tepat waktu.
Baca juga: Ada Perbaikan, Jalan Ke Ranupani Lumajang Ditutup Sementara
3. Kelancaran Distribusi
- Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik.
Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen. - Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanannya.
- Meminta kepada Kepolisian Daerah melakukan upaya pengawasan dan penertiban di lapangan untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik yang memperburuk keadaan seperti penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak sesuai target sasaran (misalnya solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial).
Baca juga: Kemenkeu Beri Apresiasi Upaya BPJPH Akselerasi Sertifikasi Halal di Jatim
4. Komunikasi yang Efektif
- Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, menyusun peta baik produksi, kebutuhan, distribusi, perkembangan harga, maupun peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
- Membuat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (model pengendalian seperti COVID-19).
- Mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.
- Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.
- Melakukan koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industri, serta dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/penimbunan.
- Memanfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: _panic buying_, penimbunan barang, dll.
- Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
- Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Siswa MIN Asal Kalteng Berhasil Raih Medali Emas Tingkat Dunia
















