Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalPemerintah

Pandemik Corona Meningkat, Jokowi Larang Bank Tagih Hutang Pakai Jasa Debt Collector

232
×

Pandemik Corona Meningkat, Jokowi Larang Bank Tagih Hutang Pakai Jasa Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Melarang Penagihan Hutang lewat Debt Collector. (Foto: Headline.co.id)
Presiden Jokowi Melarang Penagihan Hutang lewat Debt Collector. (Foto: Headline.co.id/Setkab.go.id)

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Presiden Joko Widodo melarang bank dan industri keuangan nonbank untuk menagih menggunakan jasa penagih utang atau istilah di kita debt collector. Presiden juga memberlakukan relaksasi kepada 3 jenis debitur yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM. Hal ini karena meningkatnya kasus Corona di Indonesia.

“Bank dan industri keuangan nonbank dilarang mengejar-mengejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang,” ujar Jokowi saat teleconference bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Baca juga: Dampak Corona, Jokowi Tangguhkan Cicilan Motor atau Mobil Selama 1 Tahun

Jokowi meminta adanya pengawasan dalam hal ini khususnya kepada pihak berwajib. “Saya minta kepolisan catat,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Baca juga: Cegah Corona, Brimob Polda DIY Laksanakan Giat Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Titik

“Keluhan dari UMKM kita kemarin sudah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan pada 34 Gubernur untuk menghadapi pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dukung Social Distancing KAI Batalkan Perjalanan Ka Lewati Daop 5 Purwokerto, Berikut Daftarnya

Menurut presiden, penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun.

Baca juga: Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Positif Corona, Setelah Sempat di Indikasi Pneumonia

“Penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” tandas Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *