HeadLine.co.id, (Yogyakarta) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengambil keputusan bahwa pelajar di DIY dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem daring (online) dari rumah masing-masing. Ketentuan ini akan berlaku sejak Senin 23 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020
“Kami berharap, baik anak maupun orang tua akan benar-benar mendukung program belajar dari rumah ini,” ujar Sultan seusai rapat dengan Bupati/Walikota serta Disdikpora se-DIY di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (19/03) sore.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Corona: 309 Positif, 25 Meninggal, 15 Sembuh
Pihaknya akan terus melakukan pengkajian mengenai efektifitas kebijakan, sebelum Selasa 31 Maret 2020.
“Kalau ternyata kebijakan itu efektif, maka akan dilanjutkan. Kalau tidak, berarti dipertimbangkan kelanjutannya atau malah tidak lanjut sama sekali. Kami akan betul-betul kontrol prinsip dari kebijakan ini,” tutur Sultan
Baca Juga: Ajak Partisipasi Seluruh Elemen Banyumas, Dompet Dhuafa Jateng Bentuk Relawan Cekal Corona
Sultan menekankan bahwa keluarga juga memiliki peranan penting untuk memberikan dukungan supaya kebijakan tersebut berhasil dilaksanakan, memberi ruang anak-anak untuk turut belajar, menjaga diri, dan jangan sampai untuk menjadi turis untuk berwisata.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mematuhi imbauan untuk menunda pertemuan atau menggelar agenda yang memungkinkan adanya interaksi atau kerumunan massa
“Saya akan selalu bersama saudara-saudara dimanapun berada,” tandas Sultan