Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalPemerintah

Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman TKI Secara Ilegal

206
×

Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman TKI Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polisi gagalkan pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia.
Polisi gagalkan pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia. (Foto: Istimewa)

HeadLine.co.id, (Batam) – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya eksploitasi terhadap sembilan orang perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari suami salah satu korban.

Hal ini dijelaskan oleh Kombes Arie Dharmanto, Dirreskrimum Polda Kepri.
“Ada sembilan korban calon pekerja migran ilegal yang rencananya mau dikirim Malaysia,” paparnya pada Jumat (06/03).

Baca Juga: Kapolda Papua: Takut Teror KKB Warga Utikini Diungsikan ke Timika

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berusia 19-48 tahun. Para korban sempat ditampung beberapa hari di Batam Center sebelum rencananya dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.

Kombes Arie menambahkan salah seorang korban mengaku mengurungkan niat ke Malaysia dan hendak kembali ke daerah asalnya. Namun pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta jika membatalkan niat ke Malaysia.

“Korban lalu melapor ke suaminya yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin AKBP Dhani menyelidiki laporan tersebut,” paparnya.

Baca Juga: Bentrokan Ojol vs DC Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Sembilan perempuan korban TPPO itu lalu diselamatkan dari penampungan di ruko Pesona Niaga Blok C, Batam Center dan dibawa ke Polda Kepri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print out tiket pesawat untuk enam orang.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang RI 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 600 juta,” tutup Kombes Arie

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *