Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
NasionalPemerintah

M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

475
×

M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

Sebarkan artikel ini
IMG 20181218 WA0004

Headline.co.id – Cirebon, PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD) tentang Aset negara dalam pengelolaan PT KAI (Persero) dan penjagaannya pada Selasa (18/12). Bertempat di Ballroom Grand Prima Hotel, diskusi dengan tema “Upaya Penjagaan & Wawasan Terkait Kepemilikan Aset Negara Dalam Penguasaan PT KAI (Persero)” menghadirkan M Noor Marzuki selaku Staf Ahli Kementerian Pertanahan sebagai narasumber.

Baca Juga : Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Diskusi ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPN, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pemerintah Daerah, Kapolres, Kadishub, BKD serta Eti Herawati selaku wakil walikota Cirebon. Sebelum diskusi ini dimulai, Vice President PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon yakni Ida Hidayati menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa dalam melakukan penataan dan pendayagunaan aset, permasalahan krusial yang dihadapi oleh PT KAI (Persero) khususnya Daop 3 Cirebon adalah penolakan untuk mengikat perjanjian pemanfaatan aset, persepsi dan opini masyarakat terkait kepemilikan aset negara yang penguasaannya ada pada PT KAI (Persero).

Ida Hidayati berharap dengan adanya FGD ini dapat meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam pengamanan dan penjagaan aset negara. Diskusi ini dibuka oleh Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati. Ia mengatakan telah menantikan diskusi ini karena ada beberapa aset yang perlu dikomunikasikan dengan PT KAI. Harapannya FGD ini dapat bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan aset yang ada di Cirebon.

baca juga : Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Sedikit mengulik sejarah perkeretaapian di Cirebon, jalur Cirebon dibuka oleh Staatsspoor (SS) atau kereta api negara dan dasar hukumnya adalah besluit tanggal 9 Oktober 1875 No 16. Semua lahan yang digunakan oleh SS adalah tanah pemerintah dan jalur prioritasnya adalah sambungan Bandung-Surabaya yang dibangun antara tahun 1875-1878. Kereta api swasta (NV SCS) dibentuk dengan SK Gubernur Jenderal (Besluit) tanggal 30 Juni 1890 no 12 dan dasar usaha adalah konsesi untuk jalur Cirebon-Semarang (SK 15 September 1894 no 18) yang berlaku terhitung mulai 4 mei 1895 dan berakhir pada 5 April 1994 (dihentikan tahun 1954). Jalur pertama yang dibangun oleh NV SCS adalah Tegal-Balapulang yang mengambil alih dari (Java Spoorweg Maatschappij) tanggal 7 Desember 1894. Jenis jalur kereta api sendiri ada tiga yakni jalur primer, sekunder dan trem dimana pada tanggal 16 September 1895 pembangunan jalur primer Cirebon-Semarang dimulai. Setelah tahun 1950 transportasi kereta api menjadi satu tanpa ada perbedaan primer dan sekunder dan keberadaan trem juga akhirnya tidak dilanjutkan oleh PJKA.

M Noor Marzuki mengatakan bahwa saat ini masih banyak pihak yang tidak memahami grondkaart termasuk anggota DPR, DPD serta BPN sehingga membuat permasalahan semakin rumit. Ia menjelaskan status hukum tanah PT KAI (Persero) berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Wartawan Purwokerto Dapat Pencerahan Grondkaart dari Ahlinya

Ia juga menjelaskan bahwa Grondkaart merupakan hasil final yang tidak perlu lagi ditindaklanjuti dengan surat keputusan pemberian hak oleh Pemerintah. Grondkaart yang dimiliki sebagai petunjuk yang menjelaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart itu merupakan kekayaan Negara. Artinya Grondkaart sama fungsinya dengan surat tanda bukti hak bagi perorangan atau badan hukum swasta. Perlu diketahui juga, Kementerian BUMN juga telah mengeluarkan buku putih sebagai pedoman terkait sejarah nasionalisasi aset-aset BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *