Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalTransportasi

Direktorat Perhubungan Darat: Motor Masuk Tol Sangat Tidak Direkomendasikan

213
×

Direktorat Perhubungan Darat: Motor Masuk Tol Sangat Tidak Direkomendasikan

Sebarkan artikel ini
Motor masuk Tol Elavated Jakarta-Cikampek.
Motor masuk Tol Elavated Jakarta-Cikampek. (Ilustrasi: Twitter/@Agushilman)

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara terkait wacana motor akan masuk jalan tol.

Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal menungkapkan motor tidak direkomendasikan untuk masuk jalan tol.

“Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh. Jalur tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh,” tutur Risal saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Denda Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Merokok Saat Berkendara

Keselamatan menjadi alasan utama Kemenhub tidak menyetujui jika motor masuk jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi juga menambahkan dilihat dari aturannya memang ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 1a mengatakan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga: Pencuri Motor di Jogja Tertangkap, Pelaku Minta Maaf dan Beri Tips Terhindar Dari Pencurian

“Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik,” ujar Budi Setiyadi.

Budi mengatakan sejauh ini memang ada tol yang dapat dilewati motor. “Seperti di lur Suramadu dan Bali. Tapi inikan jaraknya dekat,” tegas Budi.

Di jalan tol sendiri kecepatan itu sangat tinggi, motor sangat berbahaya jika dikendarai dalam kondisi kecepatan tinggi.

“Kalau mobil kecepatan tinggi tetap stabil, beda dengan motor. Ini bahaya banget. Namun untuk wacana itu perlu kajian mendalam dari berbagai pihak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *