Headline.co.id (Jakarta) ~ Melambungnya harga masker di pasaran membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusutnya.
baca juga : Pejabat TNI-Polri Tak bisa Atasi Kebakaran Hutan, Siap-Siap Dicopot Jabatannya
Ketua Pengurus YLKI, Tulus Abadi menyampaikan buntut dari isu maraknya wabah virua korona sehingga YLKI menerima aduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler.
Dalam keterangam resmi, Kamis (6/2), Tulus menyampaikan, melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinkan.
Tulus juga menyatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan di saat terjadinya musibah.
Sehingga YLKI meminta KPPU untuk mengusut kasus tersebut karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan atau exesive margin, yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu.
Berdasarkan UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan “exesive margin” oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
Baca Juga: 45 tahun Tertidur, PT KAI (Persero) Berhasil Merestorasi Lokomotif Uap D1410
Tulus menambahkan pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut. Aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun, YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan “panic buying”. Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar.