Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

175
×

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Sebarkan artikel ini
Rommy saat memakai baju tahanan KPK terjegal kasus suap jabatan di Kemenag
Rommy saat memakai baju tahanan KPK terjegal kasus suap jabatan di Kemenag

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *