Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Pembunuh Begal Diancam Seumur Hidup, Hotman Paris Berkomentar

203
×

Pembunuh Begal Diancam Seumur Hidup, Hotman Paris Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!
Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!

HeadLine.co.id, (Malang) – Masih ingat dengan seorang siswa SMA di Malang yang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya? Kini ia didakwa hukuman seumur hidup.

Pengacara sekelas Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai kasus hukum yang menjerat ZA ini.

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Baca Juga: Sudah Sesuai Prosedur, PT KAI Daop 8 Amankan Asetnya

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. ZA didampingi bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau. Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti. Kliennya diancam dengan 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU darurat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Atas ancaman ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Lebat dan Gelombang yang Tinggi di Sejumlah Wilayah

Hotman Paris memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut ia katakan melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020). “Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat,” ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

“Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,” ujar Hotman

Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,”

“Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,”

“Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tragedi di Stadion Kanjuruan Malang
Olahraga

Tak Puas, Areamia Ingin Kapolri Copot Kapolda Jatim ~ Headline.co.id (Malang). Headline.co.id (Malang). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat berdasarkan Surat Telegram Nomor ST…