Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumPemerintah

Disnaker: UMP Bali Tahun 2019 Naik 8,03%

243
×

Disnaker: UMP Bali Tahun 2019 Naik 8,03%

Sebarkan artikel ini
Berapa Gaji UMP atau UMR Bali 2019

Disnaker: UMP Bali Tahun 2019 Naik 8,03% ~ Headline.co.id (Bali). Pada awal tahun setiap daerah pasti memiliki perubahan upah minimum provinsi (UMP), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan UMP baru akan diperlakukan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 2.297.967 atau naik sebesar Rp 170.810 dibandingkan UMP Bali 2018.

“Kenaikan UMP Bali tahun 2019 sebesar 8,03 persen itu, sudah berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk seluruh provinsi,” kata Wiratmi, di Denpasar.

Dibandingkan dengan UMP Bali tahun 2019 sebesar Rp2.127.157, tentunya ada kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,03 persen dibandingkan besaran UMP tahun ini, berarti akan ada kenaikan UMP Bali sebesar Rp170.810.

Ia juga menambahkan bahwa UMP Bali untuk 2019 ditetapkan 1 November 2018 dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019. Terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut, pihak Disnaker Bali sudah melakukan rapat dengan unsur perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha dan sudah disepakati.

“Perwakilan Serikat Pekerja setuju karena kenaikan 8,03 persen dinilai lebih positif dan lebih menguntungkan dibandingkan kembali pembahasan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Wiratmi.

Oleh karena sudah disepakati, lanjut dia, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster. “Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur,” katanya.

Menurut Wiratmi, awal 2019 semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut. Jika sampai ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.

“Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respons,” ujarnya.

Saat itu pihaknya tidak merespons karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus. Dikhawatirkan kalau perusahaan tertentu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun sudah tidak terjadi bencana.

Disnaker Bali ketika itu tidak merespons dan memberikan peluang pada perusahaan tersebut untuk mengatur sesuai dengan kesepakatan di perusahaan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tangkapan Layar video aksi WNA tanpa busana meditasi di depan tempat persembahyangan umat hindu di Bali
Berita

Kantongi Identitas,Pihak Imigrasi Buru WNA Meditasi Tanpa Busana ~ Headline.co.id (Bali). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti peristiwa meditasi kontroversial seorang Warga Negara…