Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumPemerintah

Bea Cukai Sumbagtim Fokus Awasi Peredaran Rokok Ilegal

240
×

Bea Cukai Sumbagtim Fokus Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tarif Cukai Naik Peredaran Rokok Ilegal menjadi fokus Bea Cukai Subangtim
Tarif Cukai Naik Peredaran Rokok Ilegal menjadi fokus Bea Cukai Subangtim

Headline.co.id (Palembang) ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur ini lebih fokus mengawasi peredaran rokok ilegal yang diperkirakan marak pada tahun 2020 menyusul adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Dwijo Muryono selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menyampaikan pengawasan ini demi memaksimalkan pendapatan negara.

“Hampir semua wilayah di Sumsel, kecuali Kota Palembang, rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Terutama daerah yang memiliki wilayah perkebunan,” ungkapnya.

baca juga : Rel Kereta Api Cibatu-Garut Sudah Tersambung, Uji Coba Akhir Januari 2020

Ia juga menambahkan, daerah perbatasan antara Jambi-Sumsel, seperti Kabupaten Musi Banyuasin juga sering menjadi lokasi utama peredaran rokok tanpa pita cukai.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2019, Kanwil DJBC Sumbagtim telah melakukan 781 penindakan di mana sebanyak 338 penindakan dari hasil tembakau.

“Yang paling dominan itu rokok polos tanpa pita cukai, lebih dari separuhnya adalah penindakan hasil tembakau,” katanya.

Dwijo menuturkan rokok ilegal yang kerapkali beredar di wilayah Sumbagtim adalah merek Luffman. Seharusnya, rokok tersebut hanya berlaku untuk daerah Batam yang sebelumnya masih menjadi wilayah perdagangan bebas .

Namun demikian, kata dia, fakta di lapangan menunjukkan merek rokok yang berasal dari Vietnam itu banyak beredar di sepanjang Pantai Timur Sumatera hingga ke Jepara di Pulau Jawa.

baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan 5 Tersangkan ini dia datanya

Berdasarkan penindakan kasus cukai, yang didominasi rokok, tersebut pihaknya mencatat kerugian negara mencapai Rp12 miliar pada tahun 2019.

Sementara itu, untuk realisasi penerimaan negara dari bea dan cukai mencapai Rp222,78 miliar atau mencapai 105,03 persen dari target yang dipatok tahun 2019 sebesar Rp212,11 miliar.

Dwijo memerinci penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk senilai Rp104,52 miliar, bea keluar Rp118 miliar dan cukai senilai Rp264 juta.

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.

Kenaikan tersebut diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2019 tentang Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *