Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasional

Wow! Harga Rokok Naik 35% Ini Penyebabnya

343
×

Wow! Harga Rokok Naik 35% Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Cukai rokok naik mulai tahun 2020
Mulai Awal Tahun 2020 Cukai Rokok Akan Naik

Headline.co.id (Jakarta) – Pengumuman kabinet Indonesia Maju 2019-2024 telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Rabu (23/10). Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Jokowi jilid II ini. Pada awal masa jabatannya ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Baca juga : Inilah Susunan Daftar Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi

“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK tersebut, seperti yang dilansir Rabu (23/10/2019).

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) tersebut akan mulai berlaku efektir pada 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%. baca juga: Anggota DPRD Surabaya Puji Ruang Merokok Stasiun Surabaya Gubeng

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari Kementerian Keuangan :

JenisGolonganPMK Lama (Rp)PMK Baru (Rp)Perubahan (%)
Sigaret Kretek Mesin (SKM)I59074025.42
II38547022.08
III37045522.97
Sigaret Putih Mesin (SPM)I62579026.40
II37048531.08
II35547032.39
Sigaret Kretek Tangan (SKT)I36542516.44
I29033013.79
II18020011.11
III10011010.00
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)59074025.42
Rata-rata Kenaikan

21.56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *