Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalTransportasi

Perjelas Kewenangan Perlintasan Sebidang, PT KAI Gelar FGD

252
×

Perjelas Kewenangan Perlintasan Sebidang, PT KAI Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
IMG 20190906 WA0038 01

HeadLine.co.id, (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/9). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

Selain itu meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal sehingga kegiatan ini penting untuk dilaksanakan.

Adapun peserta kegiatan tersebut mencakup semua stakeholder terkait perlintasan sebidang antara lain dinas perhubungan se-Jawa Sumatra, direktorat lalu lintas polda Jawa-Sumatera, instansi pemerintahan terkait, akademisi dari beberapa universitas, serta jajaran dari PT KAI (Persero).

Selama Tahun 2019, telah terjadi 260 kali kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 76 nyawa melayang. Salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.” Melihat Kondisi tersebut sudah selayaknya para pengendara yang melanggar rambu tersebut mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dalam Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 juga menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

IMG 20190906 WA0037
Suasana FGD di Hotel Borobudur Jakarta, kegiatan ini dihadiri oleh instansi yang terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. (Foto: Istimewa)

PT KAI mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi (dijaga) dan 3.419 perlintasan sebidang yang liar (tidak dijaga). Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.

Pada dasarnya PT KAI hanya sebagai operator dan tidak memiliki kewajiban menyelesaikan permasalahan terkait perlintasan sebidang. Meskipun hanya sebagai operator, PT KAI telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Upaya tersebut antara lain melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah KAI tutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan serta Edi Sukmoro selaku Direktur Utama PT KAI untuk menyampaikan opening speech FGD juga sebagai narasumber.

Narasumber lainnya dalam kegiatan ini adalah Dirjenka Kemenhub Zulfikri, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Ketua Komisi V DPR-RI DR (HC) Ir. Fary Djemy Francis MMA, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori, Ahli Hukum Prof. Andy Hamzah, Dirops Jasa Raharja Amos Sampetoding, Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Drs Pujiyono Dulrachman MH, Dir Transportasi Bappenas Ikhwan Hakim, Dir Kes DJKA Zamrides, Pengamat Transportasi Prof. DR. Zudan Arif SH., MH.

Sebagai bentuk komitmen atas terselenggaranya FGD tersebut, KAI bersama instansi terkait akan turun ke lapangan. Dalam kegiatan itu KAI menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 12 September mendatang.

Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui langkah nyata dari berbagai pihak terkait untuk keselamatan para pengendara dan perjalanan Kereta Api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *