Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumTransportasi

Korban Perlintasan Sebidang Semakin Banyak, Dishub dan Pemerintah Harus Bertindak

341
×

Korban Perlintasan Sebidang Semakin Banyak, Dishub dan Pemerintah Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan

Jakarta ~ Headline.co.id. Dalam satu Minggu terakhir ini, tercatat sudah banyak sekali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Salah satu kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang yang terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Indramayu hingga kecelakaan yang menewaskan pasangan pasutri di jalur antara Stasiun Arjasa – Jember pada Selasa (02/07/19).

Bahkan dihari yang sama saat dengan tewasnya pasangan pasutri di Jatim tersebut kecelakaan lain juga terjadi di perlintasan tak berpalang di Sukoharjo yang membuat mobil Honda Jazz terseret kereta api hingga menyebabkan kerusakan parah namun beruntungnya sang pengemudi tersebut masih diberi keselamatan. Ketiga kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang.

Kecelakaan maut yang terjadi di Indramayu tersebut melibatkan mobil Terios tersebut bermula ketika kendaraan yang ditumpanginya para korban tersebut memaksakan diri untuk melewati perlintasan sebidang yang dijaga oleh warga. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar sebelum kecelakaan terjadi sudah diingatkan oleh warga agar berhenti karena ada kereta yang hendak lewat dengan jarak yang sudah begitu dekat. Baca juga : Viral Pengendara Motor Tersangkut Palang Pintu Bukti Nyata Budaya Kurang Disiplin

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menyampaikan, Waktu itu petugas penutup palang sukarela, ada tiga orang, namun sang sopir tetap memaksakan menerobos sehingga mengakibatkan mesin mobil mati secara mendadak ditengah-tengah rel.

“Beruntung salah satu penjaga pintu yang masih berusaha mendorong mobil korban segera ditarik oleh rekannya sehingga selamat dari kecelakaan,” ujar Kapolres.

Kejadian lain yang menimpa pasangan pasutri di Jatim dan juga pengendara mobil di Sukoharjo tersebut memiliki kejadian yang hampir mirip, rata-rata kejadian yang terjadi di perlintasan sebidang.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pecinta Kereta Api Indonesia (@railfans.indonesia) pada

Wawan selaku anggota komunitas RailFans Indonesia menyampaikan bahwa selama ini kecelakaan diperlintasan sebidang terjadi akibat para pengendara tidak fokus dan kurang waspada saat melewati perlintasan sebidang, bahkan mereka tidak memperhatikan semboyan 35 atau klakson kereta yang dibunyikan oleh masinis.

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus waspada dan fokus saat berkendara, selain itu masyarakat juga harus membiasakan untuk tertib berlalu linta. Seperti halnya sebelum melewati perlintasan sebidang lebih baik berhenti sejenak tengok kiri kanan untuk memastikan kondisi aman baru lewat. Selain itu juga dibutuhkan kesabaran dari pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu kereta api.

Sesuai yang telah dijelaskan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang berbunyi “Yang menyatakan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api”.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d menyatakan bahwa, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

“Bila perlu pihak aparat penegak hukum memberi CCTV dan melakukan sangsi terhadap para pelanggar diperlintasan sebidang, agar mereka memiliki efek jera, sanksinya disebutkan dalam pasal 296, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000”, ucapnya.

Selain dibutuhkan kewaspadaan dari penguna jalan, hal lain yang harus ada peran dari Dishub dan juga Pemerintah setempat untuk mendata perlintasan sebidang yang ada di daerahnya serta menutup perlintasan liar tanpa izin agar dapat mengurangi risiko kejadian yang tidak diinginkan.

Solusi lain yang bisa pemerintah ambil adalah membangun infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *