Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumHumanioraTransportasi

Viral Pengendara Motor Tersangkut Palang Pintu Bukti Nyata Budaya Kurang Disiplin

269
×

Viral Pengendara Motor Tersangkut Palang Pintu Bukti Nyata Budaya Kurang Disiplin

Sebarkan artikel ini
Viral akibat menerobos palang pintu pengendara motor tersangkut palang pintu
Viral akibat menerobos palang pintu pengendara motor tersangkut palang pintu

Headline.co.id – Jakarta. Beberapa hari terakhir media sosial di Indonesia dihebohkan oleh video viral pengendara motor Honda BeAT nekat melewati palang pintu kereta api ketika sudah mulai menutup. Akibat pengemudi yang ceroboh, orang yang dibonceng harus menahan rasa sakit dan malu yang amat mendalam. Pasalnya setelah menerobos palang pintu wanita yang dibonceng tersebut hampir jatuh kebelakang, hingga helm tersebut jatuh kebelakang.

Dari video berdurasi sebentar tersebut, sang wanita langsung turun dari kendaraan dan pergi meninggalkan pria yang memboncengnya.

Dari kejadian tersebut merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Indonesia masih kurang peduli akan keselamatan dan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Setiap pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Lalu apabila pengendara nekat untuk menerobos seperti pada video yang viral tersebut akan dikenakan sangsi yang ada pasal 296 dengan sangsi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Disayangkan, aturan tersebut belum diterapkan secara tegas. Masyarakat masih banyak yang melanggar tanpa memikirkan keselamatan dirinya sendiri. Bahkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas akibat melanggar perlintasan sebidang tidak sedikit.

Sebaiknya untuk keselamatan, kita sebagai pengguna jalan harus lebih waspada dan taat terhadap aturan yang berlaku termasuk ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu, sebaiknya berhenti sejenak kemudian lihat situasi kanan-kiri terlebih dahulu untuk memastikan kondisi aman sebelum melewati rel kereta api.

Jangan sampai akibat ketidaksabaran dan kelalian kita membuat diri kita beserta orang yang bersama kita terancam keselamatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *