Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumTransportasi

Kendaraan Tertemper Kereta Salah Siapa?

338
×

Kendaraan Tertemper Kereta Salah Siapa?

Sebarkan artikel ini
Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Purwosari, Siapa yang Salah
Aturan Melewati Perlintasan Sebidang

Headline.co.id ~ Surakarta. Beberapa waktu yang lalu di Solo digegerkan akan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil Toyota Yaris dan empat sepeda motor dengan kereta api Jayakarta relasi Jember-Cirebon yang terjadi di Perlintasan Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/05/19) Malam.

Beruntungnya para pengendara sepeda motor dan Toyota Yaris B 1992 EKZ warna putih tersebut tidak sampai memakan korban jiwa hanya luka ringan saja yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Menurut kabar yang beredar di masyarakat kecelakaan tersebut terjadi akibat palang pintu kereta api tidak menutup sehingga menyebabkan kecelakaan tak terhindar. Beberapa masyarakat langsung mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta-fakta dan aturan yang berlaku di negara kita?

Banyak orang yang bertanya siapa yang salah dalam kejadian kecelakaan tersebut, sebelum membahas mengenai siapa yang salah mari kita simak fungsi dari palang pintu kereta api itu untuk apa?

Palang pintu kereta api ternyata ada sebelum Indonesia merdeka, Awal mulanya pada zaman Belanda palang pintu kereta itu dibuat untuk menghalau hewan, kan hewan tidak bisa melihat rambu-rambu maka dibuatkanlah palang pintu.

Screenshot 1

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA

Dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib hukumnya mendahulukan perjalanan KA.

Aturan diatas tentunya sudah sangat jelas bahwa kereta api mendapat prioritas jalan, bahkan mobil pemadam kebakaran, ambulan tetap harus berhenti dan mengalah saat kereta api hendak lewat.  Dan kecelakaan yang terjadi antara antara kendaraan dengan kereta api masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas bukan termasuk kecelakaan perkeretaapian.

Lalu bagaimana dengan palang pintu kereta api itu sendiri? Sesuai dengan pada huruf D pada pasal tersebut menyebutkan bahwa fungsi dari palang pintu di perlintasan kereta adalah untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Screenshot 2

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA

Dari kata kata tersebut sudah sangat jelas bahwa fungsi dari palang pintu kereta api bukan untuk mengamankan perjalanan kita melainkan untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Dari peraturan tersebut sudah sangat jelas kita sebagai pengguna jalan saat ingin melintasi perlintasan sebidang harus tetap berhati-hati dan menerapkan aturan UU No.22 Tahun 2009 yang mana harus  tetap waspada dengan tengok kiri kanan dan wajib berhenti bila ada kereta meski sudah diberi berbagai alat pengamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lokasi kejadian kecelakaan di Depan Pom Bensin Jalan Wonosari-Semanu
Hukum

Headline.co.id (Gunungkidul) ~ Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Umum Wonosari-Semanu, tepatnya di depan SPBU Baleharjo, Dusun Wukirsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada hari Minggu, tanggal 10 Desember…