Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumPemerintah

Serobot Lahan PT. KAI, Anis Diberi Hukuman 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Jakarta

433
×

Serobot Lahan PT. KAI, Anis Diberi Hukuman 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kejari Tangkap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tanah PT. KAI
Terpidana tindak pidana korupsi pengambilalihan tanah PT KAI, Anis Alwainy (68) jalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan sebelum dibawa ke lapas Cipinang (Dok: Kejari Jakbar)

Headline.co.id (Jakarta). Anis Alwainy akhirnya diamankan Kejari Jakarta Barat setelah menjadi buron selama dua tahun. Anis Alwainy (68) merupakan buronan korupsi penyerobotan lahan PT. KAI (Persero).

Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa, Anis Alwainy ditangkap di salah satu rumah kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019) lalu. “‎Beliau diamankan tanpa perlawanan,” ujar Patris ketika dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri menambahkan bahwa, Anis menjadi buron dari tahun 2017 lalu, pada saat itu Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis terhadap Anis selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan membayarkan uang pengganti Rp. 39,72 miliar.

Anis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun saat Jaksa mengeksekusinya, Anis melarikan diri. Pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan DPO sudah dilakukan Kejari Jakbar.

Anis telah berhasil diamankan setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) atau system penyadapan milik Kejaksaan untuk melakukan memantau keberadaan dari Anis.

“‎Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.‎ Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya,” Ungkap Patris.

Anis merupakan mantan Direktur PT. Dwiputra Metropolitan. Pada saat itu ia melakukan penyerobotan lahan milik PT. KAI (Persero) di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Sewaktu menjabat sebagai Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter per segi.

‎”Oleh terpidana, tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp39.000.723.165,” kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas Perbuatanya Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukumanya. Patris mengungkapkan bahwa “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan identitas dan juga kesehatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cipinang.”

Namun, Anis Alwainy tidak terima disebut koruptor atas perbuatanya melakukan penyerobotan lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat‎.  Ia mengklaim bahwa lahan yang memiliki luas 62.218 meter persegi itu merupakan warisan orang tuanya. Karenanya, ia pun memohon untuk membuat sertifikat atas lahan tersebut pada tahun 2003 dan sempat terbit. Barulah di tahun 2011 dirinya dituding mengambil alih lahan. 

Selain itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala BPN Jakbar Lukman dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot 20190328 132649 01
Humaniora

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Infrastruktur menjadi modal Indonesia untuk meningkat menjadi negara maju dan tidak terperangkap sebagai negara berkembang saja atau “middle income trap”. Berbagai proyek strategis nasional mulai dari pembangunan…