Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukum

Tarif Sewa di Lahan KAI Berubah? Ini Penjelasannya

1205
×

Tarif Sewa di Lahan KAI Berubah? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kantor PNA PT. KAI Daop 6 Yogyakarta
Kantor PNA PT. KAI Daop 6 Yogyakarta

HeadLine.co.id (Magelang)– Persoalan tarif sewa antara masyarakat dengan pihak BUMN kerap menjadi permasalahan pelik yang berujung pada protes serta aduan ke anggota DPR. Salah satu BUMN yang sering mendapat protes dari masyarakat terkait tarif sewa lahan adalah PT KAI (Persero). Banyak masyarakat yang menganggap tarif yang ditetapkan oleh PT KAI (Persero) terlalu tinggi dan memberatkan, apalagi bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Tiyono selaku Manager Pengusahaan Aset PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, diperoleh beberapa informasi terkait penentuan tarif sewa yang ditetapkan oleh PT KAI (Persero). Perlu diketahui juga bahwa Dasar hukum yang digunakan oleh PT KAI (Persero) dalam pendayagunaan aset dan pedoman kerjasama dengan pihak lain adalah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-04/MBU/09/2017 tentang pedoman kerjasama Badan Usaha Milik Negara.

Dalam penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Direksi no Kep.U/KA.102/IV/I/KA.2016 tanggal 27 April 2016. Besaran tarif yang muncul pun didasarkan pada beberapa hal yakni:

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dimana melalui NJOP bisa diketahui klasifikasi tanah tersebut.
  2. Upah Minimun Regional (UMR)
  3. Dari perutukannya, apakah lahan tersebut digunakan untuk kebutuhan komersial atau non komersial, hunian untuk tempat tinggal atau hunian campur.
  4. Keempat adalah luasan, dimana semakin luas lahan yang disewa maka tarif juga semakin besar.

Berdasarkan poin-poin tersebut maka besaran tarif sewa antara penyewa satu dengan yang lainnya dapat berbeda. Seseorang yang menyewa lahan untuk tempat tinggal tarif sewanya akan lebih rendah daripada seseorang yang menyewa lahan untuk kepentingan komersil. Nilai NJOP setiap tahunnya pun harus diperhatikan, jika NJOP naik maka tarif sewa juga otomatis naik.

Tiyono juga menjelaskan bahwa tarif sewa yang saat ini diterapkan oleh PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta disesuaikan dengan lokasi masing-masing dan peruntukannya. Artinya perhitungan tarif sewa sudah dibuat seringan mungkin tanpa melanggar keputusan Direksi.

Jika terdapat kenaikan tarif sewa, PT KAI (Persero) tentu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan menjelaskan sebab kenaikannya. Pada intinya tarif yang saat ini ditetapkan PT KAI (Persero) sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *